GIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERDA NOMOR 10 TAHUN 2021 DI KECAMATAN TELUK SAMPIT

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan Sosialisasi di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekda Kotawaringin Timur Bapak Pintar Simbolon, S.H, M.H, Camat Teluk Sampit Bapak Drs. Juliansyah M.A.P. dan Irbansus Bagian Hukum Bapak Muhammad Gumiring, S.H., serta Bapak Ranto Pasaribu selaku Bhabinkamtibmas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Marjuki S.Pd., MSM selaku pemateri memberikan paparan mengenai Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran khalayak umum mengenai tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan menambah pengetahuan masyarakat umum mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

“Pulih Lebih Cepat. Bangkit Lebih Kuat.”