PEMBERIAN SURAT PERINGATAN KEPADA SMK PGRI SAMPIT TERKAIT DENGAN PENDIRIAN BANGUNAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur Menindaklanjuti Surat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Nomor:264/DPUPRPRKP/CK/2022, tanggal 16 Agustus 2022, yang masih tidak dipatuhi maka dengan ini kami peringatkan karena tidak mematuhi Surat Teguran yang telah diberikan terkait Pembangunan Fasilitas Sekolah SMK PGRI Sampit di Jalan Ki Hajar Dewantara tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan minimal 6 (enam) Meter dari ruas jalan.
Giat satpol pp pada tanggal 23 agustus 2022 melaksanakan pemberian peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberi waktu selama tujuh hari sejak terhitungnya penandatanganan surat peringatan tersebut untuk dilakukan pembongkaran bangunan, tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur.