GIAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MELAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NO 10 TAHUN 2021 DI KECAMATAN PARENGGEAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan Sosialisasi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Bapak Marjuki S.Pd., MSM. selaku pemateri memberikan paparan mengenai Perda Kab. Kotim Nomor 10 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran khalayak umum mengenai tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan menambah pengetahuan masyarakat umum mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pulih Lebih Cepat. Bangkit Lebih Kuat.”