Giat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban spanduk-spanduk liar yang berpotensi menyebabkan gangguan dan membahayakan pengguna jalan di area Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022 dan Selasa, 18 Oktober 2022.