PEMBERIAN SURAT PERINGATAN III KEPADA PEMILIK ATAU PENGELOLA DARI BANGUNAN ATAU BARANG UNTUK PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN TANPA IZIN SERTA PEMASANGAN PATOK RUANG MILIK JALAN

Anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur bersama OPD terkait melaksanakan giat pemberian surat Peringatan III kepada pemilik atau pengelola dari bangunan atau barang untuk pemanfaatan ruang milik jalan tanpa izin pada Jalan Jendral Sudirman Sampit serta pelaksanaan Tahap I melaksanakan pemasangan pemasangan patok ruang milik jalan dari Bundaran Belanga sampai dengan Warung Tahu Sumedang, Senin (20/06/2022).